ANGGARAN DASAR
BAB I: NAMA, WAKTU DAN TEMPAT
Pasal 1 : Nama
Komunitas ini bernama Cikampek Cycling Club (Triple C)
Pasal 2 : Waktu dan Tempat
Cikampek Cycling Club (Triple C) didirikan pada tahun 24 Oktober 2010 dan berkedudukan di Cikampek
BAB II : AZAS DAN SIFAT
Pasal 3 : Azas
Kekeluargaan dan Solidaritas
Pasal 4 : Sifat
Cikampek Cycling Club (Triple C) bersifat independen
BAB III : STATUS DAN FUNGSI
Pasal 5 : Status
Cikampek Cycling Club (Triple C) adalah komunitas pecinta sepeda masyarakat Cikampek
Pasal 6 : Fungsi
Cikampek Cycling Club (Triple C) adalah sebagai wadah bagi para pecinta sepeda Cikampek untuk bersama-sama menyalurkan hobinya dalam hal bersepeda.
BAB IV; KEANGGOTAAN
Pasal 7
Yang menjadi anggota Cikampek Cycling Club (Triple C) adalah warga dari masyarakat Cikampek itu sendiri atau yang berada di sekitarnya.
BAB V; KEUANGAN DAN HARTA BENDA
Pasal 8
a. Keuangan dan harta benda Cikampek Cycling Club (Triple C) dikelola secara transparan, bertanggung jawab, efektif serta efisien.
b. Keuangan dan harta benda Cikampek Cycling Club (Triple C) diperoleh dari uang iuran anggota, dan usaha lain yang sah dan halal.
ANGGARAN RUMAH TANGGA (ART)
BAB I : SYARAT KEANGGOTAAN
Pasal 1
a. Setiap calon anggota Cikampek Cycling Club (Triple C) yang ingin menjadi anggota, harus mengajukan permohonan serta menyatakan secara tertulis kesediaan mengikuti dan menjalankan AD/ ART Cikampek Cycling Club (Triple C).
BAB II; STRUKTUR PEMIMPIN
Pasal 2 : Status
a. Ketua merupakan struktur kepemimpinan tertinggi organisasi
b. Masa jabatan 1 Tahun
Pasal 3 : Personalia
a. Formasi Cikampek Cycling Club (Triple C) sekurang-kurangnya terdiri dari Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, dan Bendahara, Humas serta maksimal pengurus Cikampek Cycling Club (Triple C) adalah berapa orang.
b. Formasi Cikampek Cycling Club (Triple C) disesuaikan dengan kebutuhan organisasi dengan mempertimbangkan efektifitas dan efisiensi kinerja kepengurusan.
c. selambat-lambatnya berapa hari setelah Musyawarah Besar (Mubes) Cikampek Cycling Club (Triple C), personalia Cikampek Cycle Club (Triple C) harus sudah dibentuk dan sudah melakukan sertijab.
BAB IV ; LAMBANG DAN ATRIBUT ORGANISASI
Pasal 4
Lambang dan atribut organisasi lainya diatur dalam ketentuan tersendiri yang ditetapkan oleh Mubes Cikampek Cycling Club (Triple C).

